Beban Guru Sertifikasi Pada Kurikulum Merdeka Belajar Makin Bertambah, Rinciannya Berikut!
MendikbudRistek Bagikan 6 Poin Penting untuk Guru PPPK Pascasarjana: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Beban kerja Guru merupakan bentuk perhitungan jam mengajar per hari yang didapatkan guru. Begitupun beban guru sertifikasi pada kurikulum Merdeka Belajar sudah diatur dalam ketentuan.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwasanya pada Kurikulum Merdeka Belajar memiliki beban kerja yang berbeda dengan Kurikulum sebelumnya yakni Kurikulum 2013.
Perlu diketahui lebih lanjut pula bahwasanya beban kerja atau yang disebut jam mengajar pada tiap Kurikulum akan berpengaruh pada tunjangan yang akan didapatkan guru sertifikasi.
Hal ini dikarenakan dalam program guru sertifikasi, terdapat aturan tersendiri mengenai beban kerja atau jam mengajar. Namun, di Kurikulum Merdeka Belajar ini bagi yang tidak memenuhi akan ada tugas tambahan yang dibebankan.
BACA JUGA:Disebut PNS Sultan, Kenapa Tunjangan Pegawai Kemenkeu Lebih Besar dari PNS lainnya?
BACA JUGA:Warga Kaur Bengkulu yang Tersambar Petir adalah Pelajar, Kondisinya Begini
Perbedaan terkait beban kerja guru ini tentu saja membuat JP mengajar guru akan berkurang.
Perbedaan beban kerja guru ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, No. 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pasca pandemi.
Dalam hal tersebut, isi dari keputusan kemdikbud yang terdapat pada struktur Kurikulum SMP dan MTS per mata pelajaran diketahui memiliki perbedaan dengan Kurikulum 2013.
Contohnya saja ada pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang pada mulanya selama tiga jam per minggu, kini di Kurikulum Merdeka hanya menjadi dua jam.
BACA JUGA:7 jurusan Kuliah Incaran CPNS 2023 Kemenkumham, Kesehatan Paling Banyak Dicari, Lulusan SMA Bersiap
Selanjutnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang awalnya selama tiga jam per minggu, kini hanya menjadi dua jam pada Kurikulum Merdeka Belajar.
Begitu pula adanya pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: